tag:blogger.com,1999:blog-32504780595348271222024-02-08T11:48:06.853-08:00Pasal-Pasal NArkobaArieska HP and Joko S.http://www.blogger.com/profile/12799834137926123455noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-3250478059534827122.post-76009148048396648302007-11-08T05:49:00.001-08:002007-11-08T05:50:02.956-08:00UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997TENTANG PSIKOTROPIKABAB IKETENTUAN UMUMPasal l<br />Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :<br />Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. yang berkhasiat psikoaktif mela1ui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.<br />Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari. Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk psikotropika.<br />Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk psikotropika.<br />Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/ atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.<br />Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian. kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika. baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.<br />Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/ atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.<br />Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dan Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.<br />Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, modal, atau sarana angkutan apa pun, dalam rangka produksi dan peredaran.<br />Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat, keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis dan jumlah psikotropika yang diangkut.<br />Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.<br />Penyerahan adalah setiap kegiatan mem berikan psikotropika, baik antar penyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.<br />Lembaga penelitian dan/ atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan }Jenelitian dan/ atau menggunakan psikotropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan i1mu pengetahuan.<br />Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang / atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.<br />Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.<br />BAB IIRUANG LINGKUP DAN TUJUAN Pasal 2<br />Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan.<br />Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi :<br />psikotropika golongan I<br />psikotropika golongan II<br />psikotropika golongan III<br />psikotropika IV<br />Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan da1am undang-undang ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.<br />Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.<br />Pasal 3<br />Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :<br />menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan. kesehatan dan ilmu pengetahuan;<br />mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;<br />memberantas peredaran gelap psikotropika.<br />Pasal 4<br />Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan.<br />Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.<br />Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.Arieska HP and Joko S.http://www.blogger.com/profile/12799834137926123455noreply@blogger.com0